PROGRAM PETANI SADAR ZAKAT
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
BEKERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL – HANIF KALIANDA
I.
PENDAHULUAN
Kabupaten
Lampung Selatan merupakan Daerah yang terletak paling ujung dari pulau Sumatera,
sehingga Kabupaten ini mendedikasikan diri sebagai “Serambi Pulau Sumatera” hal
ini selain kabupaten Lampung Selatan terletak digarda depan pulau Sumatera juga
memiliki Pelabuhan Bakauheni. Dengan keberadaan pelabuhan Bakauheni ini berarti
seluruh transportasi darat menuju kota-kota di Sumatera akan melalui Kabupaten
Lampung Selatan.
Kabupaten
Lampung selatan memiliki penduduk mayoritas pekerjaannya adalah petani
sebagaimana penduduk mayoritas di Negeri ini (Negara Agraria). Namun nasib para
petani selalu dalam posisi yang lemah perekonomiannya.
Karena
melihat sebuah fenomena menarik yang terjadi di Desa Kelaten Kecamatan Penengahan kabupaten
Lampung Selatan yaitu sebuah Desa yang merupakan sentra penghasil jagung
terbesar di Lampung Selatan tetapi para petaninya senantiasa tergantung pada
tengkulak. Hal ini disebabkan oleh siklus produksi pertanian yang kurang sehat,
diantaranya :
1.
Bahwa
petani jagung kurang mampu mengelola keuangan hasil panen sehingga mereka
membelanjakan uangnya memenuhi keinginan bukan keperluan.
2.
Bahwa
ketika musim tanam tiba , maka petani harus mencari modal tanam dengan cara berhutang kepada
tengkulak.
3.
Jika
petani sudah berhutang pada tengkulak maka konsekuwensinya adalah membayar
lebih atas pinjaman modal dan harus menjual hasil pertaniannya kepada tengkulak
tersebut.
4.
Atas
dasar itulah maka petani akan sangat tergantung pada tengkulak yang terkadang
memanfaatkan sisi lemah petani tersebut dengan cara yang kurang baik.
Melihat
kenyataan yang demikian itu maka Badan Amil Zakat aasional (BAZNAS) Kabupaten
Lampung Selatan bekerjasama dengan lembaga Pendidikan Al- Hanif untuk mencari
terobosan agar bisa membantu para petani tersebut keluar dari jeratan
tengkulak. Maka terobosan diaplikasikan melalui program petani sadar zakat
dengan asumsi dasar sebagai berikut :
1.
Bahwa
para petani membutuhkan pembinaan, penyuluhan dan pendampingan secara tulus dan
berkesinambungan.
2.
Bahwa
zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang sangat jelas dalilnya di dalam
Al-Qur’an dan hadist (tidak memerlukan ijtihad yang mendalam)
3.
Bahwa
hasil panen petani setiap musimnya rata-rata diatas nisbah, sebagaimana yang
ditetapkan Rosulullah sebesar 5 wasaaq. Sehingga para petani memiliki kewajiban
zakat. Jika kewajiban zakat dilaksanakan tetntu akan mendatangkan berkah bagi
seluruh masyarakat.
4.
Bahwa
setelah dihitung secara sederhana, antara kewajiban untuk membayar keuntungan
kepada tengkulak atas pinjaman yang diterima, ternyata lebih besar dibandingkan
kewajiban membayar zakat.
Maka dengan
demikian sudah selayaknya lembaga Zakat khususnya Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kabupaten Lampung Selatan menjadi pioner untuk menggerakkan potensi
yang benar ini dalam rangka pemberdayaan petani dan pengentasan kemiskinan
melalui program “Petani Sadar Zakat”
Menurut
Badan Statistik (Lampung Selatan dalam angka 2012) penduduk Lampung selatan
menurut hasil proyeksi pada tahun 2011 berjumlah 922.397 terdiri dari 476.053
penduduk laki-laki dan 446.344 penduduk perempuan. Sementara total angkatan
kerja yang sudah bekerja sebanyak 410.925 dan dari jumlah penduduk yang bekerja
147.900 bekerja pada sektor pertanian.
Dalam
rangka memberdayakan masyarakat. Maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Lampung selatan bekerjasama denga Lembaga Pendidikan Al- HANIF
Kalianda meluncurkan program “Petani Sadar Zakat” yang diharapkan program ini
menjadi prototype bagi pola pemberdayaan masyarakat pertanian dengan
menggabungkan pembinaan “Teknik
Pertanian dan Pembinaan Keagamaan”.
II.
Lokasi
Kegiatan Dan Waktu Pelaksanaan
a.
Lokasi
kegiatan dilaksanakan di
-
Desa
Klaten Kecamatan Penengahan
-
Desa
gandri Kecamatan Sragi
-
Desa
Sidodadi kecamatan Way Panji
-
Desa
Sukatani Kecamatan Kalianda
-
Desa
Bangunan Kecamatan Palas
b.
Waktu
Pelaksanaannya
·
Musim
Tanam Maret s.d Juli 2014
III. Tujuan dan Maksud Program
1. Mencarikan solusi modal pertanian
yang dimiliki skim pembayaran ketika musim tanam.
2. Memberikan Pendampingan dan Pembinaan
petani dalam bidang teknis pertanian dan pembinaan agama.
3. Meningkatkan kesadaran akan kewajiban
berzakat pada saat panen dan jika telah mencapai Nishob.
4. Merupakan embrio kelompok usaha tani
yang dapat mempersatukan petani dalam semangat saling tolong menolong menuju
petani yang mandiri dalam ridho Ilahi.
5. Menjadikan petani sebagai subjek
pembangunan ekonomi yang sejahtera, berkeadilan, gotong royong dan
kekeluargaan.
IV.
Proses
Penyaluran dan Pembinaan petani
·
Proses
Perekrutan dan seleksi peserta program “Petani sadar Zakat”.
·
Proses
sosialisasi program Petani Sadar Zakat kepada para peserta.
·
Menyusun
rencana kebutuhan biaya penanaman jagung.
·
Pendampingan
dalam hal pembinaan keagamaan dan penyuluhan pertanian
·
Membantu
menghitung kewajiban zakat ketika panen.
·
Mendoakan
agar setiap usaha diberikan kemudahan dan keberkahan dari Allah SWT.
V.
Anggaran,
Analisa Usaha dan Potensi zakat Pertanian Jagung
a.
Anggaran
Modal yang diperlukan untuk setiap hektar
·
Ongkos
Tanam : 12 orang x Rp. 45.000,-
= Rp. 540.000,-
·
Pembelian
bibit Jagung : 3 kantong x Rp. 310.000,- = Rp.
930.000,-
·
Herbisida
: 15 liter x 65.000,- = Rp. 975.000,-
·
Pupuk
Urea : 5 kw x Rp. 240.000,- = Rp. 1.200.000,-
·
Pupuk
TSp : 2,5 kw x Rp.
280.000,- = Rp. 700.000,-
·
Total
modal yang dibutuhkan/hektar =
Rp. 4.345.000,-
b.
Analisa
usaha pertanian jagung untuk tiap panen
·
Hasil
panen pertanian jagung di Daerah Lampung Selatan memiliki potensi 5 – 7 ton/Ha
·
Harga
jual jagung musim panen berkisar Rp. 2.000,- /kg
·
Jika
panen 5.000,- kg x Rp. 2.000,- = Rp. 10.000.000,- maka zakatnya adalah Rp.
10.000.000,- x 5 % = Rp. 500.000,-
·
Jika
panen 7000 kg x Rp. 2.000,- = Rp. 14.000.000,- maka zakatanya adalah Rp.
14.000.000,- x 5 % = Rp. 700.000,-
·
Harga
jual jagung dapat mengalami kenaikan dan penurunan sesuai dengan harga pasar.
c.
Potensi
zakat pertanian lampung selatan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi
kerakyatan.
VI.
Anggaran
yang telah digulirkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung
Selatan kepada Lembaga Pendidikan Al – Hanif Kalianda dalam Program “Petani
Sadar Zakat” sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta rupiah) yang mana anggaran
tersebut akan dikelola dan didistribusikan kepada para petani oleh Lembaga
Pendidikan Al – Hanif kalianda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar