Kamis, 10 April 2014

PROGRAM PETANI SADAR ZAKAT


PROGRAM PETANI SADAR ZAKAT
BAZNAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
BEKERJASAMA DENGAN  LEMBAGA PENDIDIKAN AL – HANIF KALIANDA

I.      PENDAHULUAN
Kabupaten Lampung Selatan merupakan Daerah yang terletak paling ujung dari pulau Sumatera, sehingga Kabupaten ini mendedikasikan diri sebagai “Serambi Pulau Sumatera” hal ini selain kabupaten Lampung Selatan terletak digarda depan pulau Sumatera juga memiliki Pelabuhan Bakauheni. Dengan keberadaan pelabuhan Bakauheni ini berarti seluruh transportasi darat menuju kota-kota di Sumatera akan melalui Kabupaten Lampung Selatan.

Kabupaten Lampung selatan memiliki penduduk mayoritas pekerjaannya adalah petani sebagaimana penduduk mayoritas di Negeri ini (Negara Agraria). Namun nasib para petani selalu dalam posisi yang lemah perekonomiannya.

Karena melihat sebuah fenomena menarik yang terjadi di Desa  Kelaten Kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan yaitu sebuah Desa yang merupakan sentra penghasil jagung terbesar di Lampung Selatan tetapi para petaninya senantiasa tergantung pada tengkulak. Hal ini disebabkan oleh siklus produksi pertanian yang kurang sehat, diantaranya :
1.    Bahwa petani jagung kurang mampu mengelola keuangan hasil panen sehingga mereka membelanjakan uangnya memenuhi keinginan bukan keperluan.
2.    Bahwa ketika musim tanam tiba , maka petani harus mencari  modal tanam dengan cara berhutang kepada tengkulak.
3.    Jika petani sudah berhutang pada tengkulak maka konsekuwensinya adalah membayar lebih atas pinjaman modal dan harus menjual hasil pertaniannya kepada tengkulak tersebut.
4.    Atas dasar itulah maka petani akan sangat tergantung pada tengkulak yang terkadang memanfaatkan sisi lemah petani tersebut dengan cara yang kurang baik.

Melihat kenyataan yang demikian itu maka Badan Amil Zakat aasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan lembaga Pendidikan Al- Hanif untuk mencari terobosan agar bisa membantu para petani tersebut keluar dari jeratan tengkulak. Maka terobosan diaplikasikan melalui program petani sadar zakat dengan asumsi dasar sebagai berikut :
1.    Bahwa para petani membutuhkan pembinaan, penyuluhan dan pendampingan secara tulus dan berkesinambungan.
2.    Bahwa zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang sangat jelas dalilnya di dalam Al-Qur’an dan hadist (tidak memerlukan ijtihad yang mendalam)
3.    Bahwa hasil panen petani setiap musimnya rata-rata diatas nisbah, sebagaimana yang ditetapkan Rosulullah sebesar 5 wasaaq. Sehingga para petani memiliki kewajiban zakat. Jika kewajiban zakat dilaksanakan tetntu akan mendatangkan berkah bagi seluruh masyarakat.
4.    Bahwa setelah dihitung secara sederhana, antara kewajiban untuk membayar keuntungan kepada tengkulak atas pinjaman yang diterima, ternyata lebih besar dibandingkan kewajiban membayar zakat.
Maka dengan demikian sudah selayaknya lembaga Zakat khususnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Selatan menjadi pioner untuk menggerakkan potensi yang benar ini dalam rangka pemberdayaan petani dan pengentasan kemiskinan melalui program “Petani Sadar Zakat”

Menurut Badan Statistik (Lampung Selatan dalam angka 2012) penduduk Lampung selatan menurut hasil proyeksi pada tahun 2011 berjumlah 922.397 terdiri dari 476.053 penduduk laki-laki dan 446.344 penduduk perempuan. Sementara total angkatan kerja yang sudah bekerja sebanyak 410.925 dan dari jumlah penduduk yang bekerja 147.900 bekerja pada sektor pertanian.

Dalam rangka memberdayakan masyarakat. Maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung selatan bekerjasama denga Lembaga Pendidikan Al- HANIF Kalianda meluncurkan program “Petani Sadar Zakat” yang diharapkan program ini menjadi prototype bagi pola pemberdayaan masyarakat pertanian dengan menggabungkan pembinaan “Teknik  Pertanian dan Pembinaan Keagamaan”.


II.    Lokasi Kegiatan Dan Waktu Pelaksanaan
a.    Lokasi kegiatan dilaksanakan di
-          Desa Klaten Kecamatan Penengahan
-          Desa gandri Kecamatan Sragi
-          Desa Sidodadi kecamatan Way Panji
-          Desa Sukatani Kecamatan Kalianda
-          Desa Bangunan Kecamatan Palas

b.    Waktu Pelaksanaannya
·         Musim Tanam Maret s.d Juli 2014

III.  Tujuan dan Maksud Program
1.    Mencarikan solusi modal pertanian yang dimiliki skim pembayaran ketika musim tanam.
2.    Memberikan Pendampingan dan Pembinaan petani dalam bidang teknis pertanian dan pembinaan agama.
3.    Meningkatkan kesadaran akan kewajiban berzakat pada saat panen dan jika telah mencapai Nishob.
4.    Merupakan embrio kelompok usaha tani yang dapat mempersatukan petani dalam semangat saling tolong menolong menuju petani yang mandiri dalam ridho Ilahi.
5.    Menjadikan petani sebagai subjek pembangunan ekonomi yang sejahtera, berkeadilan, gotong royong dan kekeluargaan.

IV.   Proses Penyaluran dan Pembinaan petani
·         Proses Perekrutan dan seleksi peserta program “Petani sadar Zakat”.
·         Proses sosialisasi program Petani Sadar Zakat kepada para peserta.
·         Menyusun rencana kebutuhan biaya penanaman jagung.
·         Pendampingan dalam hal pembinaan keagamaan dan penyuluhan pertanian
·         Membantu menghitung kewajiban zakat ketika panen.
·         Mendoakan agar setiap usaha diberikan kemudahan dan keberkahan dari Allah SWT.

V.     Anggaran, Analisa Usaha dan Potensi zakat Pertanian Jagung
a.    Anggaran Modal yang diperlukan untuk setiap hektar
·         Ongkos Tanam            : 12 orang x Rp. 45.000,-     = Rp.    540.000,-
·         Pembelian bibit Jagung : 3 kantong x Rp. 310.000,- = Rp.    930.000,-
·         Herbisida                     : 15 liter x 65.000,-             = Rp.    975.000,-
·         Pupuk Urea                 : 5 kw x  Rp. 240.000,-       = Rp. 1.200.000,-
·         Pupuk TSp                  : 2,5 kw x Rp. 280.000,-      = Rp.    700.000,-
·         Total modal yang dibutuhkan/hektar                       = Rp. 4.345.000,-

b.    Analisa usaha pertanian jagung untuk tiap panen 
·         Hasil panen pertanian jagung di Daerah Lampung Selatan memiliki potensi 5 – 7 ton/Ha
·         Harga jual jagung musim panen berkisar Rp. 2.000,- /kg
·         Jika panen 5.000,- kg x Rp. 2.000,- = Rp. 10.000.000,- maka zakatnya adalah Rp. 10.000.000,- x 5 % = Rp. 500.000,-
·         Jika panen 7000 kg x Rp. 2.000,- = Rp. 14.000.000,- maka zakatanya adalah Rp. 14.000.000,- x 5 % = Rp. 700.000,-
·         Harga jual jagung dapat mengalami kenaikan dan penurunan sesuai dengan harga pasar.
c.    Potensi zakat pertanian lampung selatan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

VI.   Anggaran yang telah digulirkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Selatan kepada Lembaga Pendidikan Al – Hanif Kalianda dalam Program “Petani Sadar Zakat” sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta rupiah) yang mana anggaran tersebut akan dikelola dan didistribusikan kepada para petani oleh Lembaga Pendidikan Al – Hanif kalianda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar