DANA ZAKAT YANG DIKELOLA OLEH
KOPERASI SYARI’AH TAZKIYAH KALIANDALAMPUNG SELATAN
GUNA MEMINIMALISIR KEMISKINAN DAN
MENGHIDARI PEDAGANG /USAHA KECIL DARI JERATAN RENTERNIR
I.
Pendahuluan
Salah satu
aspek ajaran islam yang potensial menjadi instrument pemberdayaan ummat dan
pengentasan kemiskinan, serta menjadi symbol harmonisasinya hubungan sesama
manusia adalah zakat, apabila dikelola secara professional dengan menerapkan
prinsip menejemen yang baik dan mengambil inspirasi dari praktik Rasulullah dan
ummat Islam pada Era KeemasanNya dulu, zakat bener – benar Seakan menjadi
solusi atas berbagai problem ummat.
Untuk itulah Negeri
RI memandang zakat yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengummpulan dan pendistribusian, serta
pendayagunaan zakat.
Pada Bab I
pasal I undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 dijelaskan ketetntuan umum atau
pengertian dalam proses pengelolaan Zakat, diantaranya yaitu :
1.
Zakat
adala harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau Badan Usaha untuk
diberikan yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam.
2.
Infak
dan Shodakoh adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau
badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
3.
Muzakki
adalah seorang Muslim atau Badan Usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
4.
Mustahiq
adalah orang yang berhak menerima zakat.
5.
Badan
Amil Zakat Nasional yang selanjutnya
disebut BAZNAS adalah yang melakukan pengelolaan zakata secara Nasional.
6.
Lembaga
Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu Mengumpulkan, Pendistribusian dan Pendayagunaan
zakat.
7.
Unit
Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang
dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
8.
Hak
amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk Biaya
Operasional dalam pengelolaan zakat sesuai Syariat Islam.
II. Dasar hukum
a.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor :
06/BH/KPM/III.18/II/2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang pengesahan Akta
Pendirian Koperasi Syari’ah Tazkiyah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia.
b.
Akta
Wa’d Pemberian Fasilitas Pembiayaan Koperasi Syari’ah Tazkiyah, Nomor : 17 Tanggal
22 April 2008.
III. Susunan kepengurusan
-
Berdasarkan
Hasil Rapat Anggota tahun buku 2013, sehubungan dengan pengurus lama terutama
bendahara dan sekretaris telah mengundurkan diri maka pada tanggal 23 Januari
2013 ditetapkan susunan kepengurusann yang baru melalui Rapat Anggota yang
dibuktikan dengan notulen rapat.
-
Susunan
kepengurusan dibentuk dengan 2 (dua) tupoksi yaitu : badan pelaksana dan badan
pengawas.
a.
Badan
Pelaksana (unsur masyarakat) terdiri dari :
1.
H.
Herman Hanfiah Jabatan sebagagai Ketua
2.
Dedy
Herdani Jabatan sebgai Sekretaris
3.
Asmawi,
s.Pd.I jabatan sebagai Bendahara
b.
Badan
Pengawas (unsur Pemerintah) terdiri dari
1.
H.
Rusli Hannan, SE.MM jabatan sebagai Ketua BAZDA dan Badan Pengawas
2.
Drs.
Ibrahim Bastari jabatan sebagai Anggota
3.
H.
M. Ali Sidiq, SE jabatan sebagai Anggota
IV. Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan
hasil pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Syariah tazkiya kecamatan kalianda
Kabupaten Lampung Selatan, dari Tahun 2008 sampai Tahun 2013 dan laporan
aktifitas serta laporan perubahan modal untuk tahun yang berakhir pada tahun
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Koperasi Syari’ah Tazkiyah
Kalianda Lampung selatan. Laporan keuangan dalam penyajiannya adalah secara
wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Koperasi Syari’ah Tazkiyah
Kalianda Lampung Selatan berdasarkan laporan aktifitas arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tahun 2013 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
-
Laporan
Alurisasi dana BAZDA Periode 2008 s/d 2013
Tahun
|
Modal awal BAZDA
|
Pengembalian Pokok
|
Nisbah BAZDA
|
Total Perguliran
|
%
Nisbah
|
%/bulan
Pengembalian
|
Perolehan
Ks tazkiyah
|
Perolehan BAZDA
Lam-Sel
|
2008
|
265.000.000
|
|
3.952.800
|
268.952.800
|
1,49
|
8,46
|
15.811.200
|
3.952.800
|
2009
|
250.000.000
|
|
12.870.280
|
262.870.280
|
2,50
|
4,25
|
49.872.335
|
12.870.280
|
2010
|
|
|
21.748.151
|
21.748.151
|
4,22
|
0,35
|
83.618.559
|
21.748.151
|
2011
|
|
30.000.000
|
28.373.791
|
(1.626.209)
|
5,05
|
(0,03)
|
108.299.220
|
28.373.791
|
2012
|
|
12.000.000
|
27.871.279
|
15.871.279
|
5,89
|
0,28
|
106.381.187
|
27.871.279
|
2013
|
|
8.000.000
|
15.809.225
|
7.809.225
|
3,02
|
1,30
|
53.603.152
|
15.809.225
|
Jumlah
|
515.000.000
|
50.000.000
|
110.625.526
|
575.625.526
|
22,17
|
14,61,
|
417.585.653
|
110.625.526
|
-
Dana
BAZDA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Periode Mei dikelola Koperasi
Syari’ah Tazkiyah Kalianda sebesar Rp. 265.000.000,- dengan perolehan Nisbah
sebesar Rp. 3.952.800,- persentase pengembalian sebesar 8,46 %
-
BAZDA
Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2009 yang dikelola Koperasi Syariah
Tazkiyah Kalianda menambah dana sebesar Rp. 250.000.000,- dengan perolehan
Nisbah sebesar Rp. 12.870.280,- persentase pengembalian sebesar 8,61 % sehungga
total modal awal dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan seluruhnya sebesar Rp. 515.000.000,-
-
Berdasarkan
laporan keuangan Koperasi Syariah Tazkiyah kalianda dNisbah BAZDA (bagi Hasil)
20% pada tahun RAT 2013 merupakan Hak BAZDA berkembang sebesar Rp. 110.625.526,- atau 10,06
selama 5 tahun berjalan sehingga total dana BAZDA Kabupaten Lampung Selatan
secara keseluruhan sebesar Rp. 575.625.526,- termasuk ada pengembalian dari
Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda sebesar Rp. 50.000.000,-.
-
Dalam perjanjian kedua belah pihak sepakat bahwa besarnya
keuntungan dengan bagi hasil dari koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda kepada
Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Lampung selatan yaitu :
-
Tahun pertama sebesar 80 % = 20 %
-
Tahun kedua sebesar 75 % = 25 %
-
Tahun ketiga sebesar 70 % = 30 %
-
Tahun keempat sebesar 65 % = 35 %
-
Tahun kelima sebesar 60 % = 40 %
-
Perhitungan perkembangan modal BAZNAS Kabupaten Lampung selatan
yang dikelola Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda berdasarkan perjanjian Nisbah
:
Tahun
|
Modal Awal BAZNAS
|
Pengembalian Pokok
|
Nisbah Koperasi
|
Nisbah BAZNAS
|
Total Perguliran
|
Pendapatan
|
Biaya Operasional
|
Margin (Pendapatan – BY)
|
%
Nisbah Koperasi
|
% NBisbah BAZNAS
|
2008
|
265.000.000
|
-
|
15.811.200
|
3.952.800
|
284.764.000
|
45.624.000
|
25.860.000
|
19.764.000
|
80%
|
20%
|
2009
|
250.000.000
|
-
|
48.263.550
|
16.087.850
|
599.115.400
|
87.980.000
|
87.980.000
|
64.351.400
|
75%
|
25%
|
2010
|
-
|
-
|
76.118.529
|
32.622.227
|
707.856.155
|
271.590.946
|
162.850.191
|
108.740.755
|
70%
|
30%
|
2011
|
-
|
30.000.000
|
92.214.825
|
49.654.137
|
819.725.117
|
312.082.094
|
170.213.132
|
141.868.962
|
65%
|
35%
|
2012
|
-
|
12.000.000
|
83.610.254
|
55.740.169
|
947.075.540
|
391.458.952
|
252.108.529
|
139.350.423
|
60%
|
40%
|
2013
|
-
|
8.000.000
|
53.603.152
|
15.809.225
|
947.290.197
|
168.938.764
|
160.724.107
|
8.214.657
|
80%
|
20%
|
Jml
|
515.000.000
|
50.000.000
|
417.585.653
|
173.866.408
|
4.305.826.409
|
1.342.026.156
|
859.735.959
|
482.290.197
|
430%
|
170%
|
Sehingga diperoleh Nisbah
BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 173.866.408,-
atau selisi kurang sebesar Rp. 63.240.882,-
-
Dana
BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 575.625.526,- yang ada di koperasi Syariah
Tazkiyah Kalianda saat ini ada pada anggota. Dari para peminjam tersebut ada
yang mengalami keterlambatan dan kemungkinan macet dalam mengangsur
pengembalian sebanyak 8 (delapa0 orang sebesar Rp. 28.278.000,-, penyelesaian
terhadap peminjam yang terlambat dalam mengangsur pengembalian, Koperasi
Syari’ah Tazkiyah kalianda melakukan penagihan secara rutin dan melakukan
musyawarah kembali untuk menurunkan angsuran agar dapat meringankan para
peminjam.
-
Semua pembayaran kembali fasilitasi pembiayaan beserta keuntungan
pihak BAZDA oleh Pihak Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda harus dibayar lunas
pada akhir jangka waktu akad/akhir tahun kelima (22 april 2013)
-
Dana
BAZDA Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini dikelola koperasi Syari’ah
Tazkiyah Kalianda telah mengalami perkembangan walaupun tidak terlalu
signifikan, hal tersebut terjadi karena selama ini tidak ada pengawasan dan
pelaporan secara periodik dari pengelola kepada pemilik modal BAZDA Kabupaten
Lampung Selatan.
-
Dalam
perjalanan usahanya Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda berupa usaha simpan
pinjam, dalam menentukan bagi hasil/nisbah beardasarkan kesepakatan.
-
Sejak
BAZDA Kabupaten Lampung Selatan memberikan Modal kepada Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda untuk
Masyarakat yang selama ini terlilit hutang dari reternir, telah banyak
membantu, sampai sat ini dari tahun 2008 sampai tahun 2013 masyarakat yang
telah memanfaatkan dana tersebut sebanyak 587 orang.
V.
Kesimpulan
a.
Koperasi
Syari’ah Tazkiyah Kalianda yang dibentuk oleh BAZDA Kabupaten Lampung Selatan
pada bulan Februari 2008 dan mendapat modal dari BAZDA Kabupaten Lampung
Selatan sebesar Rp. 515.000.000,- melalui dua tahap masing – masing tahun 2008
sebesar Rp. 265.000.000,- dan tahun 2009 sebesar Rp. 25.000.000,- saat ini pada
periode RAT tahun buku 2013 telah berkembang menjadi Rp. 575.625.526,- hal ini
termasuk ada pengembalian modal dari Koperasi Syari’ah TAzkiyah KAlianda Ke
BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 50.000.000,- .
b. Dalam pemberian modal kepada koperasi Syari’ah
Tazkiyah kalianda, BAZDA Kabupaten Lampung Selatan memperolehbagi hasil
(NISBAH) sebesar 20% atau sebesar Rp. 110.625.526,-
tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, seharusnya Nisbah BAZDA
Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 173.866.408,- atau selisih
sebesar Rp. 63.240.882,-
c. Dana sebesar Rp.
575.625.526,-saat
ini berada pada para peminjam, dan yang mengalami keterlambatan bahkan
dimungkinkan macet dalam mengangsur pengembaliannya sebanyak 8 (delapan) orang
sebesar Rp. 28.278.000,- sejak tahun 2008 masyarakat yang telah memanfaatkan
dana dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Koperasi Syari’h
Tazkiyah Kalianda sebanyak 587 orang.
d.
Masih
banyak khususnya para pedagang dengan modal kecil diseputaran pasar Impres
Kalianda yang masih memilih pinjam modal pada Reternir. Hal ini terjadi karena
masyarakat enggan datang ke kantor Koperasi Syari’ah Tazkiyah, sementara para
reternir mendatangi dan langsung dapat bertransaksi ditempat para pedagang
tersebut.
e.
Koperasi
Syari’ah Tazkiyah kalianda agar lebih maksimal dalam memberdayakan modal yang
bersal dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan kepada para pedagang eceran dengan
modal kecil, sehingga yang semula Mustahik (Penerima Zakat) diharapkan kedepan
dapat menjadi Muzaki (pemberi Zakat).
f.
BAZNAS
Kabupaten Lampung Selatan bersama Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda perlu
bersama-samsa memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang tujuan dan
hakekat dibentuknya koperasi, sehingga masyarakat lebih mengetahui makna
kejujuran dan disiplin dalam pengembalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar