Kamis, 10 April 2014

PROGRAM BAZNAS MEMBENTUK KOPERASI SYARI'AH


DANA ZAKAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI SYARI’AH TAZKIYAH KALIANDALAMPUNG SELATAN
GUNA MEMINIMALISIR KEMISKINAN DAN MENGHIDARI PEDAGANG /USAHA KECIL DARI JERATAN RENTERNIR
I.    Pendahuluan
Salah satu aspek ajaran islam yang potensial menjadi instrument pemberdayaan ummat dan pengentasan kemiskinan, serta menjadi symbol harmonisasinya hubungan sesama manusia adalah zakat, apabila dikelola secara professional dengan menerapkan prinsip menejemen yang baik dan mengambil inspirasi dari praktik Rasulullah dan ummat Islam pada Era KeemasanNya dulu, zakat bener – benar Seakan menjadi solusi atas berbagai problem ummat.

Untuk itulah Negeri RI memandang zakat yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengummpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.

Pada Bab I pasal I undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 dijelaskan ketetntuan umum atau pengertian dalam proses pengelolaan Zakat, diantaranya yaitu :
1.    Zakat adala harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau Badan Usaha untuk diberikan yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam.
2.    Infak dan Shodakoh adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
3.    Muzakki adalah seorang Muslim atau Badan Usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
4.    Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
5.    Badan Amil  Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah yang melakukan pengelolaan zakata secara Nasional.
6.    Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu Mengumpulkan, Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat.
7.    Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
8.    Hak amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk Biaya Operasional dalam pengelolaan zakat sesuai Syariat Islam.


II.  Dasar hukum
a.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/BH/KPM/III.18/II/2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Syari’ah Tazkiyah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
b.    Akta Wa’d Pemberian Fasilitas Pembiayaan Koperasi Syari’ah Tazkiyah, Nomor : 17 Tanggal 22 April 2008.

III. Susunan kepengurusan
-          Berdasarkan Hasil Rapat Anggota tahun buku 2013, sehubungan dengan pengurus lama terutama bendahara dan sekretaris telah mengundurkan diri maka pada tanggal 23 Januari 2013 ditetapkan susunan kepengurusann yang baru melalui Rapat Anggota yang dibuktikan dengan notulen rapat.
-          Susunan kepengurusan dibentuk dengan 2 (dua) tupoksi yaitu : badan pelaksana dan badan pengawas.
a.    Badan Pelaksana (unsur masyarakat) terdiri dari :
1.    H. Herman Hanfiah Jabatan sebagagai Ketua
2.    Dedy Herdani  Jabatan sebgai Sekretaris
3.    Asmawi, s.Pd.I jabatan sebagai Bendahara
b.    Badan Pengawas (unsur Pemerintah) terdiri dari
1.    H. Rusli Hannan, SE.MM jabatan sebagai Ketua BAZDA dan Badan Pengawas
2.    Drs. Ibrahim Bastari jabatan sebagai Anggota
3.    H. M. Ali Sidiq, SE jabatan sebagai Anggota

IV. Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Syariah tazkiya kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dari Tahun 2008 sampai Tahun 2013 dan laporan aktifitas serta laporan perubahan modal untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda Lampung selatan. Laporan keuangan dalam penyajiannya adalah secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda Lampung Selatan berdasarkan laporan aktifitas arus kas untuk tahun yang berakhir pada tahun 2013 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

-          Laporan Alurisasi dana BAZDA Periode 2008 s/d 2013
Tahun
Modal awal BAZDA
Pengembalian Pokok
Nisbah BAZDA
Total Perguliran
%
Nisbah
%/bulan
Pengembalian
Perolehan
Ks tazkiyah
Perolehan BAZDA Lam-Sel
2008
265.000.000

3.952.800
268.952.800
1,49
8,46
15.811.200
3.952.800
2009
250.000.000

12.870.280
262.870.280
2,50
4,25
49.872.335
12.870.280
2010


21.748.151
21.748.151
4,22
0,35
83.618.559
21.748.151
2011

30.000.000
28.373.791
(1.626.209)
5,05
(0,03)
108.299.220
28.373.791
2012

12.000.000
27.871.279
15.871.279
5,89
0,28
106.381.187
27.871.279
2013

8.000.000
15.809.225
7.809.225
3,02
1,30
53.603.152
15.809.225
Jumlah
515.000.000
50.000.000
110.625.526
575.625.526
22,17
14,61,
417.585.653
110.625.526

-          Dana BAZDA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Periode Mei dikelola Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda sebesar Rp. 265.000.000,- dengan perolehan Nisbah sebesar Rp. 3.952.800,- persentase pengembalian sebesar 8,46 %
-          BAZDA Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2009 yang dikelola Koperasi Syariah Tazkiyah Kalianda menambah dana sebesar Rp. 250.000.000,- dengan perolehan Nisbah sebesar Rp. 12.870.280,- persentase pengembalian sebesar 8,61 % sehungga total modal awal dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan seluruhnya sebesar                         Rp. 515.000.000,-
-          Berdasarkan laporan keuangan Koperasi Syariah Tazkiyah kalianda dNisbah BAZDA (bagi Hasil) 20% pada tahun RAT 2013 merupakan Hak BAZDA berkembang sebesar Rp. 110.625.526,- atau 10,06 selama 5 tahun berjalan sehingga total dana BAZDA Kabupaten Lampung Selatan secara keseluruhan sebesar Rp. 575.625.526,- termasuk ada pengembalian dari Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda sebesar Rp. 50.000.000,-.
-          Dalam perjanjian kedua belah pihak sepakat bahwa besarnya keuntungan dengan bagi hasil dari koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda kepada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Lampung selatan yaitu :
-          Tahun pertama sebesar 80 % = 20 %
-          Tahun kedua sebesar 75 % = 25 %
-          Tahun ketiga sebesar 70 % = 30 %
-          Tahun keempat sebesar 65 % = 35 %
-          Tahun kelima sebesar 60 % = 40 %

-          Perhitungan perkembangan modal BAZNAS Kabupaten Lampung selatan yang dikelola Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda berdasarkan perjanjian Nisbah :

Tahun
Modal Awal BAZNAS
Pengembalian Pokok
Nisbah Koperasi
Nisbah BAZNAS
Total Perguliran
Pendapatan
Biaya Operasional
Margin (Pendapatan – BY)
%
Nisbah Koperasi
% NBisbah BAZNAS
2008
265.000.000
-
15.811.200
3.952.800
284.764.000
45.624.000
25.860.000
19.764.000
80%
20%
2009
250.000.000
-
48.263.550
16.087.850
599.115.400
87.980.000
87.980.000
64.351.400
75%
25%
2010
-
-
76.118.529
32.622.227
707.856.155
271.590.946
162.850.191
108.740.755
70%
30%
2011
-
30.000.000
92.214.825
49.654.137
819.725.117
312.082.094
170.213.132
141.868.962
65%
35%
2012
-
12.000.000
83.610.254
55.740.169
947.075.540
391.458.952
252.108.529
139.350.423
60%
40%
2013
-
8.000.000
53.603.152
15.809.225
947.290.197
168.938.764
160.724.107
8.214.657
80%
20%
Jml
515.000.000
50.000.000
417.585.653
    173.866.408
4.305.826.409
1.342.026.156
859.735.959
482.290.197
430%
170%
Sehingga diperoleh Nisbah BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar                           Rp. 173.866.408,- atau selisi kurang sebesar Rp. 63.240.882,-
-          Dana BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 575.625.526,- yang ada di koperasi Syariah Tazkiyah Kalianda saat ini ada pada anggota. Dari para peminjam tersebut ada yang mengalami keterlambatan dan kemungkinan macet dalam mengangsur pengembalian sebanyak 8 (delapa0 orang sebesar Rp. 28.278.000,-, penyelesaian terhadap peminjam yang terlambat dalam mengangsur pengembalian, Koperasi Syari’ah Tazkiyah kalianda melakukan penagihan secara rutin dan melakukan musyawarah kembali untuk menurunkan angsuran agar dapat meringankan para peminjam.
-          Semua pembayaran kembali fasilitasi pembiayaan beserta keuntungan pihak BAZDA oleh Pihak Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda harus dibayar lunas pada akhir jangka waktu akad/akhir tahun kelima (22 april 2013)
-          Dana BAZDA Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini dikelola koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda telah mengalami perkembangan walaupun tidak terlalu signifikan, hal tersebut terjadi karena selama ini tidak ada pengawasan dan pelaporan secara periodik dari pengelola kepada pemilik modal BAZDA Kabupaten Lampung Selatan.
-          Dalam perjalanan usahanya Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda berupa usaha simpan pinjam, dalam menentukan bagi hasil/nisbah beardasarkan kesepakatan.
-          Sejak BAZDA Kabupaten Lampung Selatan memberikan Modal  kepada Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda untuk Masyarakat yang selama ini terlilit hutang dari reternir, telah banyak membantu, sampai sat ini dari tahun 2008 sampai tahun 2013 masyarakat yang telah memanfaatkan dana tersebut sebanyak 587 orang.

V.   Kesimpulan
a.    Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda yang dibentuk oleh BAZDA Kabupaten Lampung Selatan pada bulan Februari 2008 dan mendapat modal dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 515.000.000,- melalui dua tahap masing – masing tahun 2008 sebesar Rp. 265.000.000,- dan tahun 2009 sebesar Rp. 25.000.000,- saat ini pada periode RAT tahun buku 2013 telah berkembang menjadi Rp. 575.625.526,- hal ini termasuk ada pengembalian modal dari Koperasi Syari’ah TAzkiyah KAlianda Ke BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 50.000.000,- .
b.    Dalam pemberian modal kepada koperasi Syari’ah Tazkiyah kalianda, BAZDA Kabupaten Lampung Selatan memperolehbagi hasil (NISBAH) sebesar 20% atau sebesar Rp. 110.625.526,- tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, seharusnya Nisbah BAZDA Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 173.866.408,- atau selisih sebesar Rp. 63.240.882,-
c.    Dana sebesar Rp. 575.625.526,-saat ini berada pada para peminjam, dan yang mengalami keterlambatan bahkan dimungkinkan macet dalam mengangsur pengembaliannya sebanyak 8 (delapan) orang sebesar Rp. 28.278.000,- sejak tahun 2008 masyarakat yang telah memanfaatkan dana dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Koperasi Syari’h Tazkiyah Kalianda sebanyak 587 orang.
d.    Masih banyak khususnya para pedagang dengan modal kecil diseputaran pasar Impres Kalianda yang masih memilih pinjam modal pada Reternir. Hal ini terjadi karena masyarakat enggan datang ke kantor Koperasi Syari’ah Tazkiyah, sementara para reternir mendatangi dan langsung dapat bertransaksi ditempat para pedagang tersebut.
e.    Koperasi Syari’ah Tazkiyah kalianda agar lebih maksimal dalam memberdayakan modal yang bersal dari BAZDA Kabupaten Lampung Selatan kepada para pedagang eceran dengan modal kecil, sehingga yang semula Mustahik (Penerima Zakat) diharapkan kedepan dapat menjadi Muzaki (pemberi Zakat).
f.     BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan bersama Koperasi Syari’ah Tazkiyah Kalianda perlu bersama-samsa memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang tujuan dan hakekat dibentuknya koperasi, sehingga masyarakat lebih mengetahui makna kejujuran dan disiplin dalam pengembalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar