URAIAN TUGAS PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
I. KETUA
:
1)
Melaksanakan garis kebijakan BAZ dalam pengumpulan, penyaluran dan
pendayagunaan zakat ;
2)
Memimpin pelaksanaan program-program BAZ ;
3)
Merencanakan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat ;
4)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada DPRD Tingkat Kabupaten dan
Bupati/Wali Kota.
II. WAKIL KETUA :
1)
Membantu ketua dalam menjalankan tugas;
2)
Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan atasan ;
3)
Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dalam menjalankan tugas ;
4)
Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua ;
III.
SEKRETARIS :
1)
Melaksanakan tata administrsi ;
2)
Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan BAZ serta mepersiapkan bahan
laporan ;
3)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan ;
4)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
IV. WAKIL
SEKRETARIS :
1) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
2) Menyediakan fasilitas untuk kelancaran
pelaksanaan program dan kegiatan ;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
;
4) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung
jawab kepada sekretaris.
V. BENDAHARA
:
1) Mengelola seluruh aset uang zakat ;
2) Melaksanakan pembukuan dan laporan
keuangan ;
3) Menerima tanda bukti penerimaan setoran
pengumpul hasil zakat dari bidang pengumpulan ;
4) Menerima tanda bukti penerimaan
pendayagunaan zakat dan lainnya dari bidang pendayagunaan ;
5) Menerima tanda bukti penerimaan
penyaluran/pendayagunaan dana produktif dari bidang pendistribusian ;
6) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala
atas penerimaan dan penyaluran dana zakat ;
7) Mempertanggung jawabkan dana zakat dan
dana lainnya.
VI.
SEKSI PENGUMPULAN :
1) Melakukan pendataan muzzaki, harta, zakat
dan lainnya ;
2) Melakukan penggalian zakat dan lainnya ;
3) Melakukan pengumpulan zakat dan lainnya ,
dan menyetorkan hasilnya ke Bank yang ditunjuk serta menyampaikan tanda bukti
penerimaan kepada bendahara ;
4) Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan
zakat dan lainnya ;
5) Mengkoordinasi kegiatan pengumpulan zakat
dan lainnya.
VII.
SEKSI PENDISTRIBUSIAN :
1) Menerima dan menyeleksi permohonan calon
mustahiq ;
2) Mencatat mustahiq yang memenuhi syarat
menurutnya masing-masing ;
3) Menyiapkan rancangan keputusan tentang
mustahiq yang menerima zakat dan lainnya ;
4) Melaksanakan penayaluran dana zakat dan
lainnya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan ;
5) Mencatat penyaluran dana zakat dan
lainnya, dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
6) Menyiapkan bahan laporan penyaluran zakat
dan lainnya ;
7) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya
kepada ketua.
VIII.
SEKSI PENDAYAGUNAAN :
1) Melaksanakan pendapat mustahiq, harta
zakat dan lainnya ;
2) Melakukan pendistribusian zakat dan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ;
3) Mencatat pendistribusian zakat dan
lainnya serta menyerahkan tanda bukti penerima kepada bendahara ;
4) Menerima dan mencatat permohonan pemanfaatan
dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
5) Meneliti dan menyeleksi calon penerima
dana produktif ;
6) Menyalurkan dan produktif kepada mustahiq
;
7) mencatat dana produktif yang telah
didayagunakan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
8) Menyiapkan bahan laporan penyaluran dana
zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
9) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya
kepada ketua.
IX. SEKSI PENGEMBANGAN :
1)
Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pembinaan dana zakat dan
lainnya ;
2)
Melakukan penelitian dan pengembangan masalah-masalah sosial ;
3) Menerima dan memberi
pertimbangan, usul, dan saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan
sosial ;
4)
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar