Senin, 10 Maret 2014

TUGAS-TUGAS PENGURUS BAZNAS

URAIAN TUGAS PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
 

I.   KETUA :
1) Melaksanakan garis kebijakan BAZ dalam pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat ;
2) Memimpin pelaksanaan program-program BAZ ;
3) Merencanakan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat ;
4) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada DPRD Tingkat Kabupaten dan Bupati/Wali Kota.

II.   WAKIL KETUA :
1) Membantu ketua dalam menjalankan tugas;
2) Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan atasan ;
3) Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dalam menjalankan tugas ;
4) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua ;

III.  SEKRETARIS :
1) Melaksanakan tata administrsi ;
2) Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan BAZ serta mepersiapkan bahan laporan ;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan ;
4) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.

IV.   WAKIL SEKRETARIS :
1) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
2) Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan ;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan ;
4) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada sekretaris.

V.    BENDAHARA :
1) Mengelola seluruh aset uang zakat ;
2) Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan ;
3) Menerima tanda bukti penerimaan setoran pengumpul hasil zakat dari bidang pengumpulan ;
4) Menerima tanda bukti penerimaan pendayagunaan zakat dan lainnya dari bidang pendayagunaan ;
5) Menerima tanda bukti penerimaan penyaluran/pendayagunaan dana produktif dari bidang pendistribusian ;
6) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana zakat ;
7) Mempertanggung jawabkan dana zakat dan dana lainnya.

VI.   SEKSI PENGUMPULAN :
1) Melakukan pendataan muzzaki, harta, zakat dan lainnya ;
2) Melakukan penggalian zakat dan lainnya ;
3) Melakukan pengumpulan zakat dan lainnya , dan menyetorkan hasilnya ke Bank yang ditunjuk serta                          menyampaikan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
4) Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan zakat dan lainnya ;
5) Mengkoordinasi kegiatan pengumpulan zakat dan lainnya.


VII. SEKSI PENDISTRIBUSIAN :
1) Menerima dan menyeleksi permohonan calon mustahiq ;
2) Mencatat mustahiq yang memenuhi syarat menurutnya masing-masing ;
3) Menyiapkan rancangan keputusan tentang mustahiq yang menerima zakat dan lainnya ;
4) Melaksanakan penayaluran dana zakat dan lainnya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan ;
5) Mencatat penyaluran dana zakat dan lainnya, dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
6) Menyiapkan bahan laporan penyaluran zakat dan lainnya ;
7) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.

VIII. SEKSI PENDAYAGUNAAN :
1) Melaksanakan pendapat mustahiq, harta zakat dan lainnya ;
2) Melakukan pendistribusian zakat dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ;
3) Mencatat pendistribusian zakat dan lainnya serta menyerahkan tanda bukti penerima kepada bendahara ;
4) Menerima dan mencatat permohonan pemanfaatan dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
5) Meneliti dan menyeleksi calon penerima dana produktif ;
6) Menyalurkan dan produktif kepada mustahiq ;
7) mencatat dana produktif yang telah didayagunakan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
8) Menyiapkan bahan laporan penyaluran dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
9) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.

IX.   SEKSI PENGEMBANGAN :
1) Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pembinaan dana zakat dan lainnya ;
2) Melakukan penelitian dan pengembangan masalah-masalah sosial ;
3) Menerima dan memberi pertimbangan, usul, dan saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan sosial ;
4) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar