Kamis, 13 Maret 2014
Senin, 10 Maret 2014
TUGAS-TUGAS PENGURUS BAZNAS
URAIAN TUGAS PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
I. KETUA
:
1)
Melaksanakan garis kebijakan BAZ dalam pengumpulan, penyaluran dan
pendayagunaan zakat ;
2)
Memimpin pelaksanaan program-program BAZ ;
3)
Merencanakan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat ;
4)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada DPRD Tingkat Kabupaten dan
Bupati/Wali Kota.
II. WAKIL KETUA :
1)
Membantu ketua dalam menjalankan tugas;
2)
Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan atasan ;
3)
Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dalam menjalankan tugas ;
4)
Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua ;
III.
SEKRETARIS :
1)
Melaksanakan tata administrsi ;
2)
Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan BAZ serta mepersiapkan bahan
laporan ;
3)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan ;
4)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
IV. WAKIL
SEKRETARIS :
1) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
2) Menyediakan fasilitas untuk kelancaran
pelaksanaan program dan kegiatan ;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
;
4) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung
jawab kepada sekretaris.
V. BENDAHARA
:
1) Mengelola seluruh aset uang zakat ;
2) Melaksanakan pembukuan dan laporan
keuangan ;
3) Menerima tanda bukti penerimaan setoran
pengumpul hasil zakat dari bidang pengumpulan ;
4) Menerima tanda bukti penerimaan
pendayagunaan zakat dan lainnya dari bidang pendayagunaan ;
5) Menerima tanda bukti penerimaan
penyaluran/pendayagunaan dana produktif dari bidang pendistribusian ;
6) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala
atas penerimaan dan penyaluran dana zakat ;
7) Mempertanggung jawabkan dana zakat dan
dana lainnya.
VI.
SEKSI PENGUMPULAN :
1) Melakukan pendataan muzzaki, harta, zakat
dan lainnya ;
2) Melakukan penggalian zakat dan lainnya ;
3) Melakukan pengumpulan zakat dan lainnya ,
dan menyetorkan hasilnya ke Bank yang ditunjuk serta menyampaikan tanda bukti
penerimaan kepada bendahara ;
4) Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan
zakat dan lainnya ;
5) Mengkoordinasi kegiatan pengumpulan zakat
dan lainnya.
VII.
SEKSI PENDISTRIBUSIAN :
1) Menerima dan menyeleksi permohonan calon
mustahiq ;
2) Mencatat mustahiq yang memenuhi syarat
menurutnya masing-masing ;
3) Menyiapkan rancangan keputusan tentang
mustahiq yang menerima zakat dan lainnya ;
4) Melaksanakan penayaluran dana zakat dan
lainnya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan ;
5) Mencatat penyaluran dana zakat dan
lainnya, dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
6) Menyiapkan bahan laporan penyaluran zakat
dan lainnya ;
7) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya
kepada ketua.
VIII.
SEKSI PENDAYAGUNAAN :
1) Melaksanakan pendapat mustahiq, harta
zakat dan lainnya ;
2) Melakukan pendistribusian zakat dan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ;
3) Mencatat pendistribusian zakat dan
lainnya serta menyerahkan tanda bukti penerima kepada bendahara ;
4) Menerima dan mencatat permohonan pemanfaatan
dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
5) Meneliti dan menyeleksi calon penerima
dana produktif ;
6) Menyalurkan dan produktif kepada mustahiq
;
7) mencatat dana produktif yang telah
didayagunakan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
8) Menyiapkan bahan laporan penyaluran dana
zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
9) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya
kepada ketua.
IX. SEKSI PENGEMBANGAN :
1)
Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pembinaan dana zakat dan
lainnya ;
2)
Melakukan penelitian dan pengembangan masalah-masalah sosial ;
3) Menerima dan memberi
pertimbangan, usul, dan saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan
sosial ;
4)
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.
Kamis, 06 Maret 2014
Gerakan Lamsel Peduli, Pemkab Saosialisasikan Zakat Profesi
Gerakan Lamsel Peduli, Pemkab Saosialisasikan Zakat Profesi
By : az/kmf/ls 19-08-2013 15:41:24
Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, MBA melalui Program "Gerakan Lampung Selatan Peduli" saat ini
tengah gencar mensosialisasikan tentang zakat profesi atau zakat pengahasilan bagi para Pejabat dan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Rycko Menoza. SZP melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Sutono mengatakan, program ini
nantinya diharapkan dapat membantu kaum dhuafa yang ada dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada saat membuka rapat dalam rangka
efektifitas sosialisasi dan pungutan zakat profesi yang berlangsung di Aula Krakatau Pemkab. Lampung Selatan,
Senin(19/08).
Dijelaskan Sekda, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah
mencapai nisab, bagi PNS yang nendapat nisabnya mimimal berpenghasilan 2,1 juta di wajibkan mengeluarkan zakat
profesi 2,5 persen.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten
Lampung Selatan melalui program ini kedepan menargetkan dapat mengumpulkan 1 miliar perbulan dan akan di
salurkan kepada yang berhak menerimanya, diprioritaskan pada bidang pendidikan dan bidang kesehatan,"ungkap
Sekda.
 
visi dan misi baznas lampung selatan
VISI BAZNAS LAMPUNG SELATAN
“Terwujudnya Optimalisasi penghimpunan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat secara Terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muslim”.
MISI BAZNAS LAMPUNG SELATAN
1. Melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam membangun kesadaran Zakat.
2. Mewujudkan penghimpunan dan pendistribusian Zakat melalui upaya pendayagunaan Zakat Produktif dan Konsumtif.
3. Mengarahkan dan membina Mustahiq (penerima Zakat) menjadi Muzakki yang Ta’at dan Taqwa kepada Allah SWT.
PROGRAM BAZNAS LAMPUNG SELATAN
1. Melaksanakan Sosialisasi dan Konsultasi Zakat bagi semua lapisan masyarakat sampai ke tingkat Desa sebagai upaya untuk Membangun Kesadaran Zakat.
2. Meningkatkan SDM pengurus BAZDA untuk mewujudkan pengelolaan Zakat yang Profesional, Amanah dan Transparan.
3. Melakukan penghimpunan Zakat dari para PNS dan Masyarakat.
4. Meningkatkan dan Mengembangkan kualitas SDM Fakir Miskin
5. Membantu penguatan Ekonomi / Pendapatan Keluarga Miskin.
6. Meningkatkan Kesehatan Keluarga Miskin
7. Memberikan bantuan Insidentil bagi kaum Dhuafa
- Bencana alam/orang terlantar/santunan Fakir Miskin.
Langganan:
Postingan (Atom)