Senin, 10 Maret 2014

SK PENGURUS BAZNAS


TUGAS-TUGAS PENGURUS BAZNAS

URAIAN TUGAS PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
 

I.   KETUA :
1) Melaksanakan garis kebijakan BAZ dalam pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat ;
2) Memimpin pelaksanaan program-program BAZ ;
3) Merencanakan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat ;
4) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada DPRD Tingkat Kabupaten dan Bupati/Wali Kota.

II.   WAKIL KETUA :
1) Membantu ketua dalam menjalankan tugas;
2) Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan atasan ;
3) Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dalam menjalankan tugas ;
4) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua ;

III.  SEKRETARIS :
1) Melaksanakan tata administrsi ;
2) Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan BAZ serta mepersiapkan bahan laporan ;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan ;
4) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.

IV.   WAKIL SEKRETARIS :
1) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
2) Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan ;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan ;
4) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada sekretaris.

V.    BENDAHARA :
1) Mengelola seluruh aset uang zakat ;
2) Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan ;
3) Menerima tanda bukti penerimaan setoran pengumpul hasil zakat dari bidang pengumpulan ;
4) Menerima tanda bukti penerimaan pendayagunaan zakat dan lainnya dari bidang pendayagunaan ;
5) Menerima tanda bukti penerimaan penyaluran/pendayagunaan dana produktif dari bidang pendistribusian ;
6) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana zakat ;
7) Mempertanggung jawabkan dana zakat dan dana lainnya.

VI.   SEKSI PENGUMPULAN :
1) Melakukan pendataan muzzaki, harta, zakat dan lainnya ;
2) Melakukan penggalian zakat dan lainnya ;
3) Melakukan pengumpulan zakat dan lainnya , dan menyetorkan hasilnya ke Bank yang ditunjuk serta                          menyampaikan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
4) Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan zakat dan lainnya ;
5) Mengkoordinasi kegiatan pengumpulan zakat dan lainnya.


VII. SEKSI PENDISTRIBUSIAN :
1) Menerima dan menyeleksi permohonan calon mustahiq ;
2) Mencatat mustahiq yang memenuhi syarat menurutnya masing-masing ;
3) Menyiapkan rancangan keputusan tentang mustahiq yang menerima zakat dan lainnya ;
4) Melaksanakan penayaluran dana zakat dan lainnya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan ;
5) Mencatat penyaluran dana zakat dan lainnya, dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
6) Menyiapkan bahan laporan penyaluran zakat dan lainnya ;
7) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.

VIII. SEKSI PENDAYAGUNAAN :
1) Melaksanakan pendapat mustahiq, harta zakat dan lainnya ;
2) Melakukan pendistribusian zakat dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ;
3) Mencatat pendistribusian zakat dan lainnya serta menyerahkan tanda bukti penerima kepada bendahara ;
4) Menerima dan mencatat permohonan pemanfaatan dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
5) Meneliti dan menyeleksi calon penerima dana produktif ;
6) Menyalurkan dan produktif kepada mustahiq ;
7) mencatat dana produktif yang telah didayagunakan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara ;
8) Menyiapkan bahan laporan penyaluran dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif ;
9) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.

IX.   SEKSI PENGEMBANGAN :
1) Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pembinaan dana zakat dan lainnya ;
2) Melakukan penelitian dan pengembangan masalah-masalah sosial ;
3) Menerima dan memberi pertimbangan, usul, dan saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan sosial ;
4) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada ketua.



DAFTAR MUZAKKI (pembayar zakat, infaq dan shodaqoh)


PERBUP TENTANG ZAKAT PROFESI



BUKU PANDUAN ZAKAT PROFESI











 





Kamis, 06 Maret 2014

Gerakan Lamsel Peduli, Pemkab Saosialisasikan Zakat Profesi

Gerakan Lamsel Peduli, Pemkab Saosialisasikan Zakat Profesi By : az/kmf/ls 19-08-2013 15:41:24 Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, MBA melalui Program "Gerakan Lampung Selatan Peduli" saat ini tengah gencar mensosialisasikan tentang zakat profesi atau zakat pengahasilan bagi para Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lampung Selatan. Bupati Rycko Menoza. SZP melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Sutono mengatakan, program ini nantinya diharapkan dapat membantu kaum dhuafa yang ada dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada saat membuka rapat dalam rangka efektifitas sosialisasi dan pungutan zakat profesi yang berlangsung di Aula Krakatau Pemkab. Lampung Selatan, Senin(19/08). Dijelaskan Sekda, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab, bagi PNS yang nendapat nisabnya mimimal berpenghasilan 2,1 juta di wajibkan mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen. "Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Lampung Selatan melalui program ini kedepan menargetkan dapat mengumpulkan 1 miliar perbulan dan akan di salurkan kepada yang berhak menerimanya, diprioritaskan pada bidang pendidikan dan bidang kesehatan,"ungkap Sekda.    

visi dan misi baznas lampung selatan

VISI BAZNAS LAMPUNG SELATAN “Terwujudnya Optimalisasi penghimpunan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat secara Terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muslim”. MISI BAZNAS LAMPUNG SELATAN 1. Melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam membangun kesadaran Zakat. 2. Mewujudkan penghimpunan dan pendistribusian Zakat melalui upaya pendayagunaan Zakat Produktif dan Konsumtif. 3. Mengarahkan dan membina Mustahiq (penerima Zakat) menjadi Muzakki yang Ta’at dan Taqwa kepada Allah SWT. PROGRAM BAZNAS LAMPUNG SELATAN 1. Melaksanakan Sosialisasi dan Konsultasi Zakat bagi semua lapisan masyarakat sampai ke tingkat Desa sebagai upaya untuk Membangun Kesadaran Zakat. 2. Meningkatkan SDM pengurus BAZDA untuk mewujudkan pengelolaan Zakat yang Profesional, Amanah dan Transparan. 3. Melakukan penghimpunan Zakat dari para PNS dan Masyarakat. 4. Meningkatkan dan Mengembangkan kualitas SDM Fakir Miskin 5. Membantu penguatan Ekonomi / Pendapatan Keluarga Miskin. 6. Meningkatkan Kesehatan Keluarga Miskin 7. Memberikan bantuan Insidentil bagi kaum Dhuafa - Bencana alam/orang terlantar/santunan Fakir Miskin.